Pages

Wednesday, August 29, 2018

Jelang Akhir Kasus Film Biang Kerok, Syamsul Fuad Siap Dengar Putusan Sidang

Jakarta: Sidang putusan atas kasus gugatan hak cipta atas film Benyamin Biang Kerok versi 2018 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu, 29 Agustus 2018. Syamsul Fuad, pihak penggugat dan penulis naskah film asli versi 1972, menyatakan siap mendengar putusan majelis hakim.

"Saya siap mendengar putusan," kata Syamsul, 81, saat ditemui sebelum sidang.

Sidang seharusnya digelar pukul 10 WIB, tetapi diundur hingga siang. Syamsul datang bersama kuasa hukum Bakhtiar Yusuf.

"Capek!" imbuh Syamsul.

Kasus ini sudah berjalan hampir enam bulan sejak diajukan Syamsul ke meja hijau pada 5 Maret 2018. Dia menggugat Falcon Pictures dan Max Pictures beserta kedua produsernya, HB Naveen dan Ody Mulya Hidayat, atas tuduhan pelanggaran hak cipta lewat proyek film Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung versi baru. Film yang pertama ini telah dirilis di bioskop pada 1 Maret, empat hari sebelum gugatan diajukan.

Konflik hak cipta ini sebenarnya bermula sejak penghujung 2017. Setelah tahu bahwa film Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung hendak dibuat ulang oleh Falcon dan Max, Syamsul menghubungi kedua rumah produksi itu untuk meluruskan persoalan hak cipta.

Syamsul mengklaim dia punya hak atas judul, karakter Pengki, serta cerita. Menurut Syamsul, dialah yang mengajukan ide dan naskah film aslinya kepada mendiang sutradara Nawi Ismail pada awal 1970-an. Pihak Falcon dan Max mengklaim sudah membeli film tersebut dari pihak terakhir dan mendapatkan izin sah dari Yayasan Benyamin Sueb pimpinan Beno Rachmat, putra Benyamin.

Namun menurut pihak Syamsul, yang dibeli Falcon dan Max hanyalah hak edar film lama, bukan hak produksi film versi baru, apalagi judul dan nama karakter sama. Syamsul menyatakan rumah produksi seharusnya meminta izin darinya sebagai kreator.

Dalam pertemuan pertama pada penghujung 2017, Syamsul meminta biaya transaksi pengalihan hak cipta Rp25 juta. Permintaan tak langsung dipenuhi. Syamsul menyebut Ody menawar Rp10 juta dalam pertemuan kedua. Sisanya, disuruh meminta Beno dari Yayasan.

Pihak Syamsul mengirim somasi hingga tiga kali agar Falcon dan Max memenuhi hak moral dan hak ekonomi Syamsul. Saat filmnya dirilis, nama Syamsul dicantumkan sebagai penulis asli, tetapi tuntutan ekonomi tidak dipenuhi.

Berikutnya, Syamsul menyeret kasus tersebut ke pengadilan. Tiga pekan berselang, Ody dari Max menggugat balik dengan tuduhan bahwa Syamsul telah membangun opini negatif yang membuat film tidak laku. Hingga sekarang, film ini tercatat telah menembus angka penjualan tiket 740 ribu lembar.

Dalam perjalanan, dua kasus ini diproses bersamaan. Namun pada hari ini, baru kasus pertama yang akan sampai ke tahap putusan.

"Kalau gagal, ya nihil, enggak dapat apa-apa," ungkap Syamsul.

"Ya aneh kalau tuntutan saya gagal. Hak saya sebagai penulis, hilang. Harga diri sebagai penulis diinjak-injak. Itu perjuangan," pungkasnya.

(ELG)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/film/xkEnW5xK-jelang-akhir-kasus-film-biang-kerok-syamsul-fuad-siap-dengar-putusan-sidang

No comments:

Post a Comment