Pages

Friday, October 12, 2018

TSK Pencemaran Nama Baik, Telpon Genggam Augie Fantinus Disita

Suara.com - Jumat (12/10/2018), presenter Augie Fantinus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap oknum Polisi sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi memeriksa presenter olahraga itu secara intensif, sejak Kamis (11/10/2018) di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat ini barang bukti sudah disita pihak Kepolisian.

“Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonenya, ada akunnya (Instagram) pribadi,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018) malam.

Argo menambahkan bahwa Augie terjerat Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 2 serta pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Ancaman 6 tahun penjara dan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” kata Argo.

Sebelumnya, Augie mengunggah video di akun Instagram pribadinya terkait dugaan ada seorang oknum polisi yang menjadi calo untuk tiket Asian Para Games 2018.

Video tersebut sempat diunggah Augie Fantinus di Instagram pribadinya, @augiefantinus. Namun, anggota polisi yang dituduh menjadi calo tiket tak terima dan melaporkan Augie Fantinus ke Polda Metro Jaya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/10/13/080801/tsk-pencemaran-nama-baik-telpon-genggam-augie-fantinus-disita

No comments:

Post a Comment