Pages

Saturday, February 2, 2019

Glenn Fredly Sepakat dengan Jerinx SID Menolak RUU Permusikan

Jakarta: Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan memantik keresahan kalangan musisi. Setelah Jerinx SID menentang keras RUU Permusikan, Glenn Fredly ikut sepakat menolak RUU yang berpotensi mengandung pasal-pasal karet tersebut.

"Gue setuju sama Jerinx tolak RUU Permusikan, tapi gue setuju RUU Tata Kelola Industri Musik," bunyi pernyataan Glenn yang diunggah melalui akun Instagram @glennfredly309, Sabtu, 2 Februari 2019.

View this post on Instagram

Bila mau dibilang sebagai sebuah industri musik di tanah air ini yang sudah berjalan lebih dari 50 tahun yang terlewatkan adalah Pengelolaan dan perlindungan terhadap ekosistemnya, bila bicara perangkat UU yang sudah ada dan memayungi musik antara lain adalah  UU no.28/2014 tentang HAK Cipta ( UU ini pun bukan hanya untuk musik saja tapi ada lintas seni lain ) UU no.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ( Ini menurut saya produk UU yang keren, dari penjelasan, pengelolaan sampai pemanfaatan, pendataan semua jelas ) Yang paling terakhir di 2018 adalah UU tentang Serah Simpan karya cetak & karya rekam.. Karena RUU Permusikan ini adalah usulan dari DPR maka inisiatif ini perlu dikawal dan dikaji lebih mendalam supaya keberadaannya bila nantinya ingin jadi Produk UU tidak tumpang tindih dengan keberadaan UU yang sudah saya sampaikan di atas.  Makanya @kamimusik_id sebagai non profit organization beserta @koalisiseni mengawal sejak ada insiatif RUU Permusikan ini. Yang kami usulkan adalah fokus terhadap tata kelola industri musiknya bukan pada hal-hal diluar itu ( misal kebebasan berekspresi ).. Contoh masalah tata kelola, ada seorang lulusan pendidikan musik ( Univ,Institut,SMK dll ) ,pertanyaan berikutnya lulusan ini kemudian akan kemana dalam ekosistem musiknya? Apakah ada guidence untuk masuk dalam industri musik kita? Gue bisa jawab tidak, kalopun ada semua cari jalan sendiri-sendiri. Kemudian sumbangan musik ke Pedapatan Domestik Bruto negara kita menurut data dari BEKRAF, kontribusi musik masih dibawah 1%  artinya kecil sekali, contoh pendapatan dari aktifitas musik Bli @jrxsid digabung Glenn Fredly dan teman-teman musisi yang lainnya dimata negara kecil kontribusinya dan akhirnya belum jadi skala prioritas akibat tata kelola industri musik yang tidak jelas.Lebih lanjut bagaimana nasib crew, enginer, pengajar dll dalam posisi tata kelola ini ? Di KTP saja profesi kita pilihannya hanya Seniman ( saya pengennya jelas musisi ), Artinya musik sesebagai sebuah profesi ini masih abu-abu.Maka bila ingin jadi RUU baiknya fokus pada Tatakelola industri musik.Industri ini ada karena #berangkatdarisebuahlagu , itu sebabnya tatakelola industri musik harus dibenahi.

A post shared by Glenn Fredly (@glennfredly309) on

Dalam keterangan tertulis, Glenn menjelaskan sudah ada Undang Undang yang memayungi musik.

"Antara lain adalah UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta (UU ini pun bukan hanya untuk musik saja tapi ada lintas seni lain). UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (ini menurut saya produk UU yang keren, dari penjelasan, pengelolaan sampai pemanfaatan, pendataan semua jelas). Yang paling terakhir di 2018 adalah UU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan karya rekam," tulis Glenn.

Lebih lanjut, Glenn menjelaskan RUU Permusikan adalah usulan dari DPR RI. Glenn bersama Kami Musik Indonesia (KAMI) dan Koalisi Seni ikut mengawal RUU Permusikan. Glenn juga kurang sepakat dengan Pasal 5 dan 50 yang dinilai mengekang musisi berkarya.

"Yang kami usulkan adalah fokus terhadap tata kelola industri musiknya, bukan bukan pada hal-hal di luar itu. (misal kebebasan berekspresi)," lanjutnya.

Soal Pasal 32 terkait uji kompetensi, Glenn ikut mempertanyakan nasib akademisi yang memang menggeluti bidang musik dari tingkat sekolah kejuruan maupun perkuliahan. Dia menyarankan, agar pemerintah lebih fokus memperjelas aturan terkait tata kelola industri musik.

Pendapatan para musisi dikatakan Glenn, berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif (BEKRaf) pendapatan domestik bruto negara kurang dari 1 persen. Kontribusi musik dipandang kecil akibat tata kelola industri yang belum jelas.

RUU Permusikan, dalam konteks masih berupa draf atau rencana belum dapat diterima oleh para musisi. Hal ini jelas karena beberapa pasal mengatur tentang kelaikan musisi melalui uji kompetensi serta mengekang kebebasan berekspresi. Potensi beberapa pasal karet jika disahkan dapat menjadi bumerang bagi para musisi yang aktif menyuarakan isu sosial dan fenomena masyarakat.

Terkait RUU Permusikan, Jerinx SID sempat berulang kali mengajak diskusi Anang Hermansyah yang kini duduk di Komisi X DPR RI memperjuangkan UU Permusikan. Namun, perseteruan via media sosial ini justru melibatkan Ashanty, istri Anang.

RUU Permusikan menjadi program kerja DPR RI periode 2014-2019. Masa kerja periode ini akan berakhir pada Oktober mendatang, sehingga terbilang mendesak untuk segera diselesaikan.

(ELG)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/musik/Zkez8XqK-glenn-fredly-sepakat-dengan-jerinx-sid-menolak-ruu-permusikan

No comments:

Post a Comment