Pages

Wednesday, April 24, 2019

Nikita Mirzani Ngakak di Ruang Sidang Kriss Hatta, Ini Alasannya

Suara.com - Aktris dan presenter Nikita Mirzani ikut menyaksikan sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019).

Di tengah jalannya persidangan, Niki--begitu sapaan akrab Nikita Mirzani--sempat tertawa cukup keras. Rupanya dia, merasa aneh melihat penampilan Kriss saat duduk di kursi pesakitan.

Kriss Hatta dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Selasa (9/4/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]
Kriss Hatta dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menuju ke Rumah Tahanan Bulak Kapal, Selasa (9/4/2019). [Wahyu Tri Laksono/Suara.com]

"Ketawanya, ya lucu aja gitu. Udah ditahan masih bergaya perlente. Pas ditanya sama hakim silahkan, mau ngomong sama lawyernya, lagaknya begitu," kata Nikita Mirzani usai sidang.

"Kayaknya kok nggak mikir gitu. Berarti nggak perlu dikasihanin ya bang (Fahmi Bachmid, pengacara Hilda Vitria sebagai pelapor Kriss). Udah rasain ajalah kalau begitu," ujarnya lagi.

Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria hadiri sidang perdana Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]
Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria hadiri sidang perdana Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

Kriss Hatta memang tampil cukup rapih. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, rambut Kriss terlihat klimis.

Sidang Kriss Hatta pada hari ini beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa mendakwa Kriss melakukan pemalsuan dokumen pernikahan.

Selain Nikita Mirzani, Billy Syahputra dan Hilda Vitria juga turut menyaksikan sidang hari ini. Seperti diketahui, Hilda lah yang melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan dokumen pernikahan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/04/24/182527/nikita-mirzani-ngakak-di-ruang-sidang-kriss-hatta-ini-alasannya

No comments:

Post a Comment