Pages

Monday, June 17, 2019

Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Artis Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).

"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider," kata jaksa Renaldy saat membacakan tuntutan.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Steve didenda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa hal yang memberatkan Steve Emmanuel.

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Kamis (23/5/2019). [Sumarni/Suara.com]

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,
terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Renaldy.

Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan. Agendanya pembelaan dari Steve Emmanuel.

Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dakwaan dibuat lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram‎ beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/06/17/195824/kasus-narkoba-steve-emmanuel-dituntut-13-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment