Suara.com - Atta Halilintar resmi melaporkan Bebby Fey ke Polda Metro Jaya pada Kamis (27/9/2019) malam. Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Eri Kartanegara kepada wartawan.
"Betul itu (laporan)," ujar Eri Kartanegara saat dihubungi pada Jumat (27/9/2019).
Sayangnya Eri Kartanegara enggan membeberkan pasal apa saja yang disangkakan Atta Halilintar kepada Bebby Fey.
"Iya itu laporan tentang undang-undang ITE, pasal utamanya pencemaran nama baik. Ada beberapa pasal kan. Pasal utamanya itu," jelas Eri.
Ditanya mengenai nomor laporannya pun, Eri Kartanegara tidak mau menjawab. Dia beralasan berkas tersebut dipegang oleh pengacara Atta Halilintar lainnya, Sunan Kalijaga.
"Itu di Sunan data-datanya. Aku nggak megang," kata Eri Kartanegara.
Yang pasti dia menjelaskan keputusan lapor polisi merupakan keinginan Atta Halilintar sendiri. Sang YouTuber mengaku mengalami banyak kerugian gara-gara Bebby Fey.
"Kita kan pada prinsipnya sebagai kuasa hukum kan mewakili kepentingan dari klien ketika ingin membuat laporan ke kepolisian. Artinya kami sebagai kuasa hukum ya mendampingi," tutur Eri Kartanegara.
"Nah itu kembali kepada Atta yang memang ingin membuat laporan ke kepolisian. Iya artinya kita diskusi. Tapi kan semua berpulang pada kehendak klien. Artinya kita mendiskusikan dan akhirnya kita dampingi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bebby Fey akhirnya mengungkap sosok YouTuber yang melecehkan dan menipunya adalah Atta Halilintar. Namun pernyataan itu sudah dibantah oleh sulung sebelas bersaudara itu.
https://www.suara.com/entertainment/2019/09/27/152457/atta-halilintar-laporkan-bebby-fey-ke-polisi-pakai-pasal-apa
No comments:
Post a Comment