Pages

Monday, October 14, 2019

Pablo Benua dan Rey Utami Berhentikan Farhat Abbas Sebagai Pengacaranya

Suara.com - Pablo Benua dan Rey Utami diam-diam telah mengganti Farhat Abbas sebagai kuasa hukumnya sejak satu minggu yang lalu.

Kini Farhat Abbas tidak lagi mendampingi Rey Utami dan suaminya, Pablo Benua. Mereka telah menunjuk tim kuasa hukum baru, Insank Nasrudin.

"Sejak tanggal 8 kemarin kami telah diberikan kuasa oleh saudara Pablo dan saudari Rey untuk menangani perkaranya," kata Insank, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Farhat Abbas [Revi C Rantung/Suara.com]
Farhat Abbas [Revi C Rantung/Suara.com]

Sebelum dipercayakan menangani kasus Rey Utami dan Pablo Benua, Insank terlebih dahulu memastikan Farhat Abbas telah mundur dari tim kuasa hukum mereka.

"Terhadap pengacara sebelumnya mereka sudah melakukan pencabutan, sehingga berdasarkan kode etik kami menjalankan tugas ini dan kami tidak melanggar kode etik," sambungnya.

Sayang Insank tidak memberi tahu alasan Farhat Abbas mundur dalam kasus ini karena terikat dalam etika pengacara.

"Ya kalau untuk itu kami kurang etik lah. Itu antara klien dan pengacara. Kami sesama lawyer nggak etik untuk komentar," pungkasnya.

Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]

Diketahui sebelumnya, Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ITE yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq. Selain dia, sang istri, Rey Utami dan Galih Ginanjar juga bernasib serupa.

Sejak pertama kali kasus ikan asin bermula, Farhat Abbas mengajukan diri sebagai kuasa hukum Pablo dan Rey. Seiring berjalannya waktu, pengacara kondang itu tak terlihat batang hidungnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/10/14/181643/pablo-benua-dan-rey-utami-berhentikan-farhat-abbas-sebagai-pengacaranya

No comments:

Post a Comment