Pages

Monday, November 11, 2019

Tuntutan untuk Zul Zivilia Belum Juga Dibacakan, Hakim Tegur Jaksa

Suara.com - Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa musisi Zul Zivilia kembali ditunda. Selama 4 minggu berturut-turut, Zul bersama 8 orang terdakwa lainnya menghadiri sidang tanpa keputusan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Hakim Tiares Sirait mempertanyakan soal belum siapnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa. 

"Pak Jaksa kita sidang tuntutan ini sudah ke berapa kali, empat? Kalau penundaan jadi mau kelima? Tolong bacainlah tuntutannya, kalau memang minim nih, silakan gimana?," kata Tiares Sirait di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/11/2019). 

Tiares Sirait memberikan dua pilihan kepada JPU. Pertama dalam kurun waktu seminggu, atau dua minggu dengan catatan tidak ada penundaan lagi.

"Minta waktu khusus atau bagaimana? Atau tetap seminggu atau dua Minggu? Kalau minta 2 Minggu berarti nggak ada penundaan habis itu," ujarnya.

Sementara Jaksa Penuntun Umum (JPU) meminta maaf atas tertundanya sidang pembacaan tuntutan. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi agar 4 berkas terpisah dapat diajukan secara bersamaan.

"Mohon maaf yang mulia untuk tuntutan terdakwa, kami koordinasikan ke Kejati, kita sengaja yang mulia karena memang empat berkas terpisah kita ajukan bersama-sama. Karena supaya nanti pas pembacaannya dia bareng-bareng juga yang mulia," kata jaksa.

Jaksa Penuntun Umum (JPU), meminta tambahan waktu selama sepekan kepada majelis hakim.

Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/11/11/165217/tuntutan-untuk-zul-zivilia-belum-juga-dibacakan-hakim-tegur-jaksa

No comments:

Post a Comment