Suara.com - Keluarga Gen Halilintar pada hari ini, rabu (29/1/2020) mangkir dalam sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan perusahaan rekaman Nagaswara.
"Setelah dalam persidangan itu di pihak Gen Halilintar kan nggak dateng. Sidang dilanjutkan hari Rabu (5/2/2020) minggu depan," kata kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Lebih lanjut kata Yos, sidang selanjutnya digelar dengan agenda pembuktian. Nantinya, sidang akan tetap berjalan tanpa atau adanya perwakilan Gen Halilintar.
"Itu dengan agenda sudah pembuktian. Kita diminta oleh majelis hakim membuktikan. Jadi terlepas itu (Gen Halilintar) datang atau tidaknya, agenda persidangan akan dilanjutkan ke pembuktian," katanya.
Prosedur tersebut, lanjut Yos, sudah sesuai dengan hukum acara. Sehingga keberadaan keluarga Gen Halilintar tidak akan mengubah prosedur yang sudah ada.
"Kalau dari kita, kami sesuai hukum acara ya. Hukum acaranya seperti itu ya kita pembuktian. Yang kita lewati nggak salah karena menurut majelis hakim sudah dipanggil secara pantas dan tidak ada kehadirannya," ujarnya.
Tak ingin dipusingkan dengan keluarga Gen Halilintar, Yos mengaku akan fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk disidangkan pada pekan depan.
"Jelas produk pelanggarannya, yang lainnya bukti bukti hukum aja ya. Pelanggaran hukum dan video itu memuat pelanggaran apa aja. Video klipnya pasti akan kita jadikan alat bukti karena memang itu," katanya.
Gen Halilintar digugat lantaran memproduksi ulang lagu Lagi Syantik dan mengunggahnya di Youtube tanpa izin Nagaswara. Diketahui, Lagi Syantik merupakan lagu yang dipopulerkan Siti Badriah, pedangdut orbitan perusahaan rekaman tersebut.
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam foto surat panggilan sidang yang diterima Suara.com, kedua orangtua Atta Halilintar, yakni alilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk, jadi tergugat dalam kasus ini.
https://www.suara.com/entertainment/2020/01/29/180254/gen-halilintar-mangkir-sidang-gugatan-hak-cipta-lanjut-ke-tahap-pembuktian
No comments:
Post a Comment