Suara.com - Polisi telah mengeluarkan hasil autopsi Lina Jubaedah dan menegaskan bahwa tidak ada racun atau pun tindak kekerasan pada jenazah almarhumah. Menurut polisi, Lina meninggal karena sejumlah penyakit salah satu hipertensi akut dan penyakit lambung.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Kombes Pol, Saptono Erlangga dalam jumpa pers yang digelar di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).
"Dari hasil visum, didapat keterangan bahwa kondisi jenazah dalam keadaan sudah membusuk, kedua tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," kata Erlangga dalam jumpa pers.
Menurut Erlangga laporan yang dilayangkan oleh Rizky Febian tak terbukti adanya dugaan pembunuhan berencana. Dengan tegas Erlangga menyatakan kasus Lina Jubaedah ditutup.
"Jadi untuk karena ini bukan merupakan tindak pindana, sesuai di dalam pasal 109 ayat 2 KUHP, kasus ini dihentikan," kata Erlangga menegaskan.
Erlangga menambahkan, nantinya Rizky Febian akan diberitahukan ihwal hasil autopsi almarhumah ibunya melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan alias SP2HP.
"Untuk pemberitahuan secara penjelasan (kepada Rizky Febian) kami tetap akan menyampaikan melalui SP2HP nantinya kita akan tunjukan kepada pelapor," ucap Erlangga.
Seperti diketahui, Lina Jubaedah meninggal dunia pada 4 Januari 2020. Kemudian pada 6 Januari, anak tertua Lina dari pernikahannya dengan Sule, Rizky Febian melapor ke polisi dan menduga kondisi jenazah ibunya tidak wajar. Rizky juga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana.
https://www.suara.com/entertainment/2020/01/31/184500/tak-ada-racun-atau-kekerasan-polisi-tutup-kasus-lina-jubaedah
No comments:
Post a Comment