Pages

Thursday, July 26, 2018

Sidang Kasus Narkoba Roro Fitria Ditunda

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika beragendakan mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum, yang menjerat artis Roro Fitria, ditunda hingga pekan depan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Ahmad Guntur memutuskan menunda persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) absen, pada sidang hari ini, Kamis (26/7/2018).

Yang hadir hanya Agnes, sebagai jaksa penganti. Ia menilai ada miskomunikasi antara jaksa dan saksi. Karena itu, selanjutnya ia memohon kepada majelis hakim supaya menunda sidang.

"Saksi hadir tapi tidak koordinasi mungkin dengan jaksa. Jadi, jaksanya tidak hadir, mungkin sebelumnya sudah diberi tahu tidak hadir," jelas Agnes.

Dalam kasus tersebut, Roro didakwa tiga pasal oleh Jaksa. Ketiga pasal tersebut di antaranya, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/seleb/2018/07/26/sidang-kasus-narkoba-roro-fitria-ditunda

No comments:

Post a Comment