Pages

Monday, November 26, 2018

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara

Suara.com - Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU Dwiyanti di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Dwiyanti, ayah dua anak itu telah terbukti secara sah menyuruh orang lain menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian. Informasi tersebut memojokan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA). 

"Apa yang dilakukan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya. 

JPU juga menetapkan agar satu buah flashdisk, telepon genggam dan kartusim Ahmad Dhani dirampas dan dimusnahkan. 

"Satu buah email beserta password, dinonaktifkan melalui kementerian Kominfo RI juga," katanya.

Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku tak sabar menanti jaksa membacakan tuntutan. Menurut Dhani, kalau tuntutan yang diterimanya lebih tinggi daripada yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ia menganggapnya sebagai lelucon.

"Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada Ahok. Itu adalah lelucon of the year, jokes of the year," kata Ahmad Dhani.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2018/11/26/163402/ahmad-dhani-dituntut-2-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment