Suara.com - Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon akan menempatkan musisi Ahmad Dhani di Komisi III DPR RI jika terpilih dalam pencalonannya di Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
Wakil Ketua DPR itu menyatakan bahwa beberapa kasus hukum yang menjerat pentolan Dewa 19 itu bisa jadi modal yang sangat berharga.
"Mas Ahmad Dhani ini kan sudah banyak terkait masalah hukum, sudah mengerti dia tentang seluk beluk masalah hukum. Dia calon komisi III kalau terpilih," ucap Fadli Zon saat menerima aduan Ahmad Dhani dan pengacaranya di komplek DPR- MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Sejak terjun ke panggung politik, suami Mulan Jameela itu memang dihadapkan pada sejumlah kasus. Salah satunya kasus ujaran kebencian atau hatespeech terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang sudah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani juga tersangkut kasus pencemaran nama baik terhadap suatu ormas yang ditangani Polda Jawa Timur. Kasus itu berawal dari vlog yang dibuat Ahmad Dhani saat didemo massa di Hotel Majapahit.
Ahmad Dhani juga sempat dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan. Namun, berhubung kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti dan tidak ditemukan unsur pidana, polisi dari Polda Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Baca Juga
No comments:
Post a Comment