Pages

Monday, January 28, 2019

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ekspresi Ahmad Dhani usai divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Purba Wirastama/Medcom.id)

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan kepada musisi dan caleg Ahmad Dhani. Pentolan grup band Dewa itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian lewat kicauan di media sosial pada Maret 2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dam enam bulan," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang putusan pada Senin, 28 Januari 2019.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU mengajukan hukuman dua tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Dhani telah terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menyebut Dhani "dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan asas suku, agama, ras, dan antar golongan."

Dhani disebut "menyuruh menyebarkan" karena akunnya di media sosial Twitter dikelola oleh orang lain yang bekerja untuknya. Administrator akun @AHMADDHANIPRAST, yang telah bekerja untuk Dewa 19 dan Dhani sejak beberapa tahun terakhir, menjadi saksi atas kasus ini.

Kicauan yang menjadi pokok masalah berbunyi demikian: "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP." Jack Boy Lapiand, salah satu pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan Dhani atas kicauan itu. Dia merasa pernyataan Dhani bisa memicu kebencian dan permusuhan.

Saat itu, Ahok menjadi Calon Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017 dan sekaligus menjalani proses hukum terkait pasal penistaan agama.

Baik Dhani maupun kuasa hukum tidak memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim. Usai sidang, Dhani berdiri dan mengacungkan simbol dua jari (jempol dan telunjuk) kepada wartawan dan tamu sidang sore itu.

Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. Kuasa hukum berencana mengajukan banding.

(FIR)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/musik/xkE4g7pb-kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-divonis-1-5-tahun-penjara

No comments:

Post a Comment