Pages

Sunday, February 3, 2019

Uraian "Pasal-Pasal Karet" RUU Permusikan yang Dilawan Para Musisi

Jakarta: Puluhan musisi dan pelaku musik dari sejumlah daerah menolak Rancangan Undang-undang tentang Permusikan yang kini sedang menjadi salah satu prioritas DPR. Mereka menilai banyak pasal rancangan bermasalah dan justru menindas para musisi.
 
"Paling bermasalah memang Pasal 5, tetapi setelah dikaji lagi oleh teman-teman, ternyata banyak banget, lebih dari lima pasal atau bahkan 10 pasal bermasalah di sana," kata Wendi Putranto, penulis dan manajer grup musik, kepada Medcom.id Minggu, 3 Februari 2019.

"Kami menolak RUU permusikan itu karena memang semua yang ada di dalamnya bermasalah dan malah merepresi kebebasan berekspresi atau berbicara para musisi," lanjutnya.

Baca juga: RUU Permusikan, Jawaban atau Batu Sandungan?

Draf terakhir RUU Permusikan terakhir yang dibagikan kepada publik adalah naskah dengan titimangsa 15 Agustus 2018. Naskah ini memuat 54 pasal dalam sembilan bab dan disusun oleh Komisi X DPR. Wendi dan puluhan musisi bergabung sebagai satu kelompok oposan yang menolak RUU Permusikan disahkan. Berdasarkan hasil kajian mereka, berikut beberapa dari sekian pasal yang bermasalah dan atau rentan menjadi "pasal karet".

1. Pasal 5 dan 50
Pasal 5 mendefinisikan tujuh larangan dalam proses kreasi musik dengan ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 50.

"Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang a) mendorong khalayak umum melakukan kekerasan, perjudian, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain, b) memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak, c) memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suka, antar ras, dan atau antar golongan, d) menistakan, melecehkan, dan atau menodai nilai agama, e) mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum, f) membawa pengaruh negatif budaya asing, dan atau g) merendahkan harkat dan martabat manusia."

Menurut Wendi dan kawan-kawan, aturan pasal 5 sangat bias dan multi interpretasi sehingga membuka ruang bagi penguasa untuk menekan proses kreasi musik yang tidak mereka sukai. Pasal ini juga merendahkan kecerdasan intelektual seniman yang seolah-olah tidak tahu sama sekali konsekuensi sosial atas segala karya mereka.

"Pasal 5 itu paling berat karena yang dilarang adalah proses kreasi, bukan konten musiknya," tutur Wendi.

"Sebenarnya ini sangat merendahkan kecerdasan intelektual seniman musik. Sudah pasti mereka tidak akan membuat karya yang bertentangan dengan itu semua karena dampaknya berat buat karya atau karier mereka sendiri," imbuhnya.

Padahal, Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sudah menjamin tentang kemerdekaan berbicara dan berekspresi. Lagipula, kata Wendi, larangan soal hal-hal yang mengancam masyarakat sudah diatur dalam produk hukum lain, seperti KUHP dan KUHAP.

"Intinya, sudah pasti musisi yang berkarya akan memikirkan di mana dia berpijak, di situ langit dijunjung. Pasal itu justru bertentangan dengan UUD 1945, produk hukum tertinggi," ungkap Wendi.

Baca juga: Penjelasan Bens Leo soal Pasal Uji Kompetensi Musisi dalam RUU Permusikan


2. Pasal 31-35

Pasal 20-30 memuat informasi bagaimana orang bisa mendapatkan kompetensi bermusik, yaitu secara autodidak atau lewat jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Menurut pasal 31 hingga 35, semua pelaku musik, termasuk autodidak, akan mendapat pengakuan profesional jika mereka telah mengikuti uji kompetensi lewat lembaga sertifikasi yang telah mendapat izin negara. Lebih lanjut, seperti diatur dalam pasal 36-39, sertifikasi menjadi faktor utama terkait honorarium dan status "kompetensi" pelaku musik.

Pada prinsipnya, aturan ini mirip dengan aturan sertifikasi insan perfilman dalam UU Nomor 33/2009 tentang Perfilman. Namun dalam penerapan UU tersebut oleh Badan Perfilman Indonesia, sertifikasi kompetensi hanya menjadi hak dan bukan kewajiban, mengacu kepada UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Bagi Wendi, aturan sertifikasi pelaku musik sebaiknya menjadi pilihan saja dan bukan kewajiban.

"Uji kompetensi itu opsional saja untuk mereka yang membutuhkan. Kalau tidak butuh, tidak perlu dipaksa. Kalau semua dipaksa, musisi yang enggak punya sertifikasi atau tidak ikut uji kompetensi, mereka dianggap musisi ilegal dong?" ujar Wendi.

3. Pasal 42 dan 43

Ini adalah aturan terkait apresiasi bagi musik tradisional di tempat usaha.

Begini bunyi pasal 42, "Pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya." Lalu pasal 43, "Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada Pelaku usaha yang memainkan Musik Tradisional di tempat usahanya."

Bagi Wendi, ini adalah aturan yang terlalu mengada-ada.

"Enggak semua hotel dan restoran cocok untuk memutar lagu-lagu itu. Jadi, seharusnya jangan ada pemaksaan," ujarnya.

Baca juga: Glenn Fredly Sepakat dengan Jerinx SID Menolak RUU Permusikan

4. Pasal 11, 15 dan, pasal informatif lain

Menurut Wendi, banyak pasal dalam draf RUU Permusikan yang sifatnya hanya informatif. Contohnya Pasal 15 yang menyebut bahwa "masyarakat dapat memanfaatkan produk musik atau karya musik dalam bentuk fisik, digital, atau pertunjukan", atau Pasal 11 yang berbunyi "Dalam distribusi dapat dilakukan kegiatan promosi produk Musik melalui media cetak, elektronik, dan digital".

"Banyak pasal informatif yang kalau enggak dimasukkan undang-undang juga kita sudah tahu. Banyak hal yang sebenarnya kita sudah tahu dan tidak perlu dimasukkan undang-undang karena buat apa, akhirnya jadi pengulangan saja," kata Wendi.

Wendi dan puluhan kawan musisi sepakat untuk menolak rencana RUU Permusikan tersebut. Selain alasan represi dan tidak substansial, mereka menilai calon aturan baru ini hanya menajadi produk pengulangan dan tumpang tindih dengan aturan sebelumnya.

Sejumlah aturan usulan ini sudah diatur dalam beberapa UU sebelumnya, seperti UU Nomor 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 28/2014 Hak Cipta, UU Nomor 5/2017 Pemajuan Kebudayaan, serta UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Dia menyarankan sebaiknya negara membuat petunjuk pelaksanaan dan penegakan hukum atas aturan yang sudah ada, ketimbang menambah panjang undang-undang yang cenderung tidak diperlukan. Misalnya, aturan lanjutan soal tata kelola industri musik.

"Kalau saya sih, lebih baik ditolak saja undang-undang ini karena banyak hal bermasalah," ujar Wendi.

Dia dan puluhan pelaku musisi telah saling sepakat menjadi kelompok oposan dan hendak merilis pernyataan resmi terkait penolakan ini dalam waktu dekat.

"Sejauh ini sudah hampir 100 musisi dari berbagai genre dan daerah, enggak cuma Jakarta, ada dari Bandung, Bali, Yogyakarta, Malang, yang merespons RUU Permusikan," kata Wendi.

"Semua yang ada di situ sepakat untuk menolak RUU Permusikan, bukan dirombak," pungkasnya.

(FIR)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/musik/gNQMBlvN-uraian-pasal-pasal-karet-ruu-permusikan-yang-dilawan-para-musisi

No comments:

Post a Comment