Pages

Tuesday, March 5, 2019

Divonis 5 Bulan, Augie Fantinus: Minggu Depan Gue Pulang!

Suara.com - Aktor dan presenter Augie Fantinus dinyatakan bersalah dan divonis hakim dengan hukuman lima bulan penjara, dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Sebelum sidang putusan, hakim memulai sidang dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah selesai sidang pembacan dakwaan, hakim meminta untuk langsung menjalani sidang putusan.

Augie Fantinus dan istri, Adriana Bustami. (Instagram)
Augie Fantinus dan istri, Adriana Bustami. (Instagram)

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyatakan Augie Fantinus bersalah dan dihukum pidana selama lima bulan penjara. Hukuman tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa, yang meminta Augie dihukum selama delapan bulan.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Memutuskan hukuman kurungan selama lima bulan penjara dipotong masa tahanan," kata ketua hakim.

Usai menerima vonis, Augie Fantinus pun bersyukur. Karena dengan putusan itu, bintang film Lagi-Lagi Ateng itu tinggal menjalani hukuman selama seminggu. Ia pun langsung menghampiri sang istri, Adriana Bustami dan memeluknya dengan erat.

"Puji Tuhan senang banget, nggak sangka langsung putusan. Minggu depan gue pulang," kata Augie Fantinus.

Seperti diketahui Augie Fantinus harus ditahan dan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik. Hal itu terjadi karena Augie menuduh seorang polisi sebagai calo tiket Asian Para Games 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/03/05/195555/divonis-5-bulan-augie-fantinus-minggu-depan-gue-pulang

No comments:

Post a Comment