Suara.com - Artis Steve Emmanuel terlihat tenang saat akan menjalani sidang perdana kasus penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/201).
Beberapa kali, mantan suami Andi Soraya itu bahkan melempar senyum kepada awak media yang mencoba menyapanya.
Di ruang sidang, Steve Emmanuel masih terlihat santai. Begitupun ketika majelis hakim masuk ke ruang sidang.
Suasana yang tadinya cair berubah sedikit tegang. Steve Emmanuel ditegur hakim karena masih mengenakan rompi tahanan kejaksaan di kursi pesakitan.
"Di ruang sidang memang rompi masih harus digunakan?," kata Erwin Djong ketua majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung bereaksi dan meminta agar Steve melepas rompi berwarna merah itu.
Selepas itu, sidang pun dimulai. Jaksa mendakwa Steve dengan pasal pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim kuasa hukum Steve di persidangan menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan berencana mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap di lobi Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram berserta alat hisap. Kepada polisi, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.
https://www.suara.com/entertainment/2019/03/21/160829/gara-gara-rompi-steve-emmanuel-ditegur-hakim
No comments:
Post a Comment