Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta aparat kepolisian Polda Metro Jaya agar segera menjemput paksa pedangdut Meldi Rosdianti.
Pasalnya, perempuan tersebut sudah dua kali mangkir saat hendak diperiksa atas kasus pencemaran nama baik laporan Dewi Perssik. Padahal, status Meldi Rosdianti sudah naik jadi tersangka.
"Ponakannya (Dewi Perssik) itu kan sudah tersangka, sudah dipanggil dua kali, harusnya menurut proses dijemput sama Diskrimum Polda Metro," kata Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukun Dewi Perssik di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2019).
"Kalau sudah dua kali dipanggil maka sesuai prosedur hukum acara harus memanggil secara paksa dengan cara dijemput," sambungnya lagi.
Hotman Paris Hutapea juga mengatakan sempat meminta Meldi Rosdianti berdamai dengan Dewi Perssik. Tapi, dia selalu menolak.
"Dari awal saya sudah bilang agar keponakan (Meldi Rosdianti) sama kakaknya si Depe agar berdamai. Berdamailah kalian, tapi mereka saling sikut masing-masing. Jadi kalau berdamai atau tidak, i don't know," ujar Hotman Paris Hutapea.
Seperti diketahui, Meldi Rosdianti sebelumnya dilaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2018 terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
No comments:
Post a Comment