Pages

Saturday, March 2, 2019

Kronologi Penangkapan Narkoba Sandy Tumiwa

Suara.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Krisna Murti menyatakan kalau kliennya saat ini sudah dalam kondisi lebih baik. Aktor 37 tahun itu sudah bisa menceritakan awal mula bisa ditangkap polisi. 

"Saya kesini awalnya jenguk sebagai teman. Eh Sandy minta jadi pengacara, ya sudah. Terus dia (Sandy) sudah bisa cerita banyak," kata Krisna di Polsek Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019). 

Krisna menceritakan kalau sebelum ditangkap, mantan suami Tessa Kaunang itu baru saja berkaraoke. Usai karaoke, Sandy menemui rekannya yang tengah mempunyai masalah.

"Habis dari karaoke Allegro di Kuningan ada istrinya juga datang terus bubar, istrinya pulang duluan. Dia (Sandy) ada temannya. Temannya ada problem baru pisah, terus temanya ngajakin katanya ada sisa sabu, terus make deh," ungkap Krisna.

Menurut Krisna, yang membeli sabu bukan Sandy Tumiwa, melainan rekannya.
"Iya diajak, yang bawa temannya. Sandy cuma pakai sisaan aja," jelas Krisna.

Sandy Tumiwa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Sandy Tumiwa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018) [suara.com/Wahyu Tri Laksono]

Sandy Tumiwa ditangkap oleh polisi dari Polsek Menteng Jakarta Pusat di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Saat diamankan, Sandy sedang memakai narkoba bersama rekannya berinisial May yang berumur 19 tahun. 

Saat diamankan, ada sabu sisa pakai seberat 0,24 gram serta alat penghisap sabu atau bong. Atas kasusnya ini Sandy terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/03/03/120344/kronologi-penangkapan-narkoba-sandy-tumiwa

No comments:

Post a Comment