Pages

Tuesday, July 16, 2019

Divonis 9 Tahun Penjara, Artis Akhirnya Berdamai dengan Keponakan

Suara.com - Kasus narkoba Steve Emmanuel hampir memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada artis kelahiran 17 Oktober 1983 itu.

Tak kalah heboh, ketegangan Dewi Perssik dengan keponakannya, Rosa Meldianti, akhirnya mereda. Keduanya sepakat berdamai hari ini, Selasa (16/7/2019).

Seakan tak berujung, perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria kini berada di babak baru. Kriss Hatta disebut kembali menyandang status terdakwa.

Ketiga hal tersebut adalah kabar yang paling menarik perhatian pembaca Entertainment SUARA.com di sepanjang Selasa (16/7/2019). Berikut ulasan lengkapnya.

1. TOK! Steve Emmanuel Divonis Sembilan Tahun Penjara

Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Senin (8/7/2019). [Ismail/Suara.com]
Steve Emmanuel usai menjalani sidang narkotika di PN Jakbar, Senin (8/7/2019). [Ismail/Suara.com]

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di sidang yang dimulai pada pukul 15.25 WIB.

"Menjatuhkan pidana 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan penjara 3 bulan," ujar hakim.

Baca selengkapnya

2. Sah! Dewi Perssik dan Rossa Meldianti Berdamai

Dewi Perssik dan Rosa Meldianti berdamai [Suara.com/Revi C Rantung]
Dewi Perssik dan Rosa Meldianti berdamai [Suara.com/Revi C Rantung]

Perseteruan pedangdut Dewi Perssik dan keponakannya, Rosa Meldianti berakhir.

Mediasi keduanya dilakukan di salah satu restoran di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2019) sore.

Dalam pertemuan tersebut, Dewi Perssik dan Meldi datang bersama kuasa hukum masing-masing. Kakak tertua Dewi Perssik, Masbin, juga terlihat di sana.

Baca selengkapnya

3. Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kriss Hatta

Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]
Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hilda Vitria, Fahmi Bachmid. Hilda merupakan pelapor Kriss Hatta.

Baca selengkapnya

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/07/16/220000/divonis-9-tahun-penjara-artis-akhirnya-berdamai-dengan-keponakan

No comments:

Post a Comment