Pages

Friday, July 26, 2019

Jaksa Tuntut Kang Ji Hwan dengan Tuduhan Pelecahan Seksual

loading...

SEOUL - Kang Ji Hwan dituntut dengan tuduhan pelecehan seksual. Pada tanggal 25 Juli, kantor Kejaksaan Distrik Suwon cabang Seongnam secara resmi mendakwa Kang Ji Hwan dengan tuduhan kriminal karena melakukan pemerkosaan dan tindakan tidak senonoh secara paksa.

Dilansir Soompi, bergantung pada permohonan Kang Ji Hwan atas dakwaan tersebut, maka dakwaan formal oleh jaksa biasanya mengarah pada hukuman atau persidangan.

Seperti diketahui, aktor Kang Ji Hwan ditangkap dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual. Polisi menangkap aktor tersebut di rumahnya di Gwangju pada 9 Juli pukul 10:50 malam. Menurut laporan, Kang Ji Hwan pulang ke rumah dengan dua karyawan wanita dari agensinya untuk minum lebih banyak, setelah melakukan makan malam.

Baca Juga:

Setelah itu, dia pergi ke kamar tempat kedua wanita itu tidur dan melakukan pelecehan seksual pada A dan dikabarkan melakukan tindakan tidak senonoh pada B. Sebelumnya, pukul 9:41 malam, A mengirim SMS ke seorang teman di Seoul dan mengatakan dia terjebak di rumah Kang Ji Hwan setelah minum-minum.

Wanita itu kemudian meminta temannya itu untuk melapor pada polisi. Ketika pihak berwajib tiba di rumah Kang Ji Hwan, A mengatakan bahwa dia telah tidur ketika Kang Ji Hwan melakukan pelecehan seksual yang menyebabkan penangkapan aktor tersebut.

"Saya minum-minum di rumah aktor Kang Ji Hwan dan sekarang kami terjebak," kata A. (Baca juga: Stephen Chow Dikabarkan Telah Menikah Secara Diam-Diam).

Di kantor polisi, Kang Ji Hwan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengingat apapun setelah minum-minum. Saat membuka mata, dia berada di ruangan, di mana A sedang tidur. “Saya ingat minum-minum, tapi saya tidak ingat apa-apa setelah itu. Ketika saya membuka mata saya, saya berada di ruangan di mana (A) sedang tidur," jelas Kang Ji Hwan.

(tdy)

Let's block ads! (Why?)

https://lifestyle.sindonews.com/read/1424088/187/jaksa-tuntut-kang-ji-hwan-dengan-tuduhan-pelecahan-seksual-1564135136

No comments:

Post a Comment