Suara.com - Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019). Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di sidang yang dimulai pada pukul 15.25 WIB itu.
"Menjatuhkan pidana 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan penjara 5 bulan," ujar hakim ketua.
Steve Emmanuel yang mendengar putusan Majelis Hakim itu tampak terdiam. Sejak datang pada 14.50 WIB, wajah pesinetron 35 tahun itu memang sudah terlihat masam.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel sendiri ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Atas kasus ini, dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjalani hukuman penjara selama 13 tahun.
Sebelumnya, Steve Emmanuel didakwa Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
https://www.suara.com/entertainment/2019/07/16/160515/tok-steve-emmanuel-divonis-sembilan-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment