Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyalahgunaan narkoba, Jefri Nichol ditunda pekan depan. Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap.
"Materi tuntutan belum siap. Kami minta tunda satu minggu," ujar jaksa Jefri Hardi kepada majelis hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Hakim ketua, Krisnugroho bersama para hakim anggota bersepakat bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019).
Jefri yang mendengar penundaan tersebut terlihat datar. Ia malah melempar senyum dan tersenyum pada kekasih dan keluarganya di dalam ruang sidang.
Ditemui usai sidang, Jefri Hardi mengatakan bahwa materi tuntutan memang belum selesai. Ia mengaku butuh waktu untuk menyempurnakan materi tuntutannya.
"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena nggak mau amburadul, kan disorot media," kata Jefri kepada awak media.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
https://www.suara.com/entertainment/2019/10/14/165739/jaksa-belum-siap-sidang-tuntutan-jefri-nichol-ditunda
No comments:
Post a Comment