Pages

Monday, October 28, 2019

Jefri Nichol Batal Bacakan Sendiri Pledoinya, Kenapa?

Suara.com - Aktor Jefri Nichol batal membacakan sendiri nota pembelaannya atau pledoi dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (28/10/2019). Apa alasannya, dia menjelaskan usai sidang.

"Nggak (baca sendiri), keputusan bersama," kata Jefri Nichol usai sidang.

Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).  [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Aktor yang juga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Jefri Nichol bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Jefri Nichol mempercayakan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi. Dalam pembacaannya, kuasa hukum Nichol, Aris Marassabesy berharap majelis hakim memutus agar Jefri Nichol divonis rehabilitasi rawat jalan selama 6 bulan.

"Memerintahkan terdakwa menjalani program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat Jl.RS Fatmawati Cibubur Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa," ujar Aris dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Jefri Nichol dengan hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ketentuannya, Jefri tak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan, melainkan jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

Sidang Jefri Nichol akan dilanjutkan pada 11 November dengan agenda putusan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/10/28/181500/jefri-nichol-batal-bacakan-sendiri-pledoinya-kenapa

No comments:

Post a Comment