Pages

Monday, November 18, 2019

Sidang Zul Zivilia Ditunda Terus, Bikin Keuangan Keluarga Tekor

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa musisi Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ditunda.

Menanggapi hal itu, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, mengaku lelah. Tertundanya sidang hingga 5 kali berturut-turut dirasakan Retno sebagai pemborosan.

Zul Zivilia [Evi Ariska/Suara.com]
Zul Zivilia [Evi Ariska/Suara.com]

Ayahnya, Andi Bachtiar, yang tak lain adalah kuasa hukum si pelantun lagu Aishiteru itu harus bolak-balik Makassar-Jakarta setiap sidang.

"Capek juga. Biaya juga ya bolak-balik Makassar tiap minggu kita ngeluarin duit, ya cukup pemborosan juga," kata Retno di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/11/2019).

Perempuan berhijab ini menerangkan, setiap minggunya, dia dan keluarga harus merogoh kocek Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. Biaya itu digunakan untuk membeli tiket pesawat.

"Karena bapak lokasinya di Selayar, jadi Selayar-JKT itu bisa 2 jutaan. Jadi pulang pergi bisa Rp 4 juta sampai Rp 5 juta perminggu. Bahkan sidang kan tiap minggu, bayangin aja kita keluarin uang tiap minggu," ujarnya.

Retno mengaku sungkan dengan pihak keluarga yang ikut membantunya dalam hal keuangan selama ditinggal Zul mendekam di penjara.

"Keluarga juga ikut bantu soal tiket kan, jadi kalau ditunda kayak gini saya juga nggak enak ngeberatin mertua," katanya.

Karenanya, dia berharap sidang selanjutnya tidak akan ditunda lagi untuk kesekian kalinya.

"Harapannya mudahan nggak ditunda lagi, keluarga di sana kan juga nanyain terus sidang gimana hasilnya," uajr Retno.

Seperti diketahui, majelis hakim kembali menunda sidang tuntutan untuk Zul Zivilia pada hari ini. Alasan penundaan masih sama, yakni jaksa masih merampungkan berkas tuntutan untuk Zul dan terdakwa lainnya yang masih satu perkara.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/11/18/172237/sidang-zul-zivilia-ditunda-terus-bikin-keuangan-keluarga-tekor

No comments:

Post a Comment