Pages

Monday, January 13, 2020

3 Bulan Sekali Nunung Srimulat Pesan Sabu ke Kurirnya

Suara.com - Komedian Nunung Srimulat dan suami, Iyan Sambiran kembali menjalani sidang di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). Dalam sidang kali ini, Nunung dan Iyan jadi saksi untuk terdakwa Hadi Muherianto, yang merupakan pemasok narkoba untuk Nunung.

Dalam persidangan lanjutan itu, Nunung mengatakan awal kenal dengan terdakwa Hadi sejak Maret 2019 lalu. Nunung dikenalkan Hadi oleh oleh sepupunya sendiri.

Dalam keterangannya, Nunung Srimulat mengaku dalam satu bulan ia bisa memesan sabu dari Hadi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan jumlah berat yang berbeda-beda.

"Dalam satu bulan itu paling dua hingga tiga kali. Ada jeda. Rata-rata itu tiga kadang dua. Belinya kadang 1 gram, kadang 2 gram. Kadang-kadang nggak ada (stok) juga dia (terdakwa) bilang," kata Nunung dalam persidangan.

Di samping itu Nunung Srimulat juga menyebut bahwa suaminya tak pernah memesan narkoba kepada terdakwa Hadi. Justru Nunung yang kerap memesan barang haram tersebut kepada Hadi.

"Suami nggak pernah pesan saya yang pesan. Suami sering ambilin punya saya. Nggak ingat kapan dan di mana dipesan," jelas Nunung.

Nunung Srimulat mengaku bahwa terakhir kali membeli sabu seberat 2 gram dengan harga Rp 2,6 juta.

"Pesan terakhir 2 gram. Bungkusannya kotak rokok gitu kalau nggak salah Gudang Garam. Dimasukkan ke dalam kotak rokok. Rokoknya nggak ikut. Dibungkus kayak lakban gitu. Nyerahin langsung ke saya. Beli harganya Rp 1,3 juta per 1 gram," beber Nunung Srimulat.

Nunung Srimulat bersama suami, Iyan Sambiran saat akan menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan. [Arya Manggala/Suara.com]
Nunung Srimulat bersama suami, Iyan Sambiran saat akan menjalani sidang narkoba di PN Jakarta Selatan. [Arya Manggala/Suara.com]

Setelah mendengar pengakuan dari Nunung Srimlat, terdakwa Hadi membenarkan semua pernyataan komedian 55 tahun tersebut. Namun Hadi menegaskan dirinya bukan seorang penjual melainkan hanya perantara untuk mencarikan apa yang Nunung mau.

"Sesuai (kesaksiannya), tapi syaa tidak menjual. Saya hanya mencoba mencarikan," kata Hadi menjelaskan.

Seperti diketahui, Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap di kediaman mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu. Nunung kemudian divonis hukuman 1,5 tahun penjara pada 27 November 2019.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2020/01/13/200641/3-bulan-sekali-nunung-srimulat-pesan-sabu-ke-kurirnya

No comments:

Post a Comment