Pages

Thursday, January 23, 2020

Kabar Akan Dijemput Paksa Polisi, Nikita Mirzani : Belum Ada Panggilan

Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Desember 2019.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunggu pelimpahan tersangka Nikita Mirzani beserta barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Selatan. Diberitakan sebelumnya, hal itu akan terjadi hari ini, Kamis, 23 Januari 2020.

Namun, hal itu dibantah Nikita Mirzani. Menurutnya, sejauh ini belum ada surat perintah pelimpahan dirinya pun soal penjemputan paksa.

"Belum ada, tongkrongin deh (kalau memang dijemput paksa). Kalau ada pasti gue kasih beritanya," kata Nikita Mirzani, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

"Itukan sebenarnya cuma perintah aja sih, memang SOP-nya kayak gitu (penyerahan), tapi nggak ada (Niki diserahkan ke Kejari)," kata Nikita Mirzani menjelaskan.

Ditanyai soal jadwal perkembangan kasusnya, Nikita Mirzani mengaku belum ada jadwal panggilan. Janda tiga anak ini mengaku belum memeriksa juga perkembangan kasusnya dengan mantan suami, Dipo Latief.

Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)
Nikita Mirzani dan pacar baru, Dipo Latief. (Instagram)

"Nggak tahu (jadwalnya kapan), ya gue harus cek lagi. Kenapa sih nungguin banget gue kenapa-kenapa ya?," katanya seraya tertawa.

"Kalau itu memang SOP sudah P21 ya kan berkas harus diserahkan. Tapi belum ada sih, kalau ada pasti gue kabarin, kalian kan di sini sudah wartawan yang baik-baik sama gue," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya. Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2020/01/23/170000/kabar-akan-dijemput-paksa-polisi-nikita-mirzani-belum-ada-panggilan

No comments:

Post a Comment