Suara.com - Nikita Mirzani sampai saat ini masih berada di Rutan Polres Jakarta Selatan setelah ditangkap oleh polisi pada Kamis (30/1/2020) malam terkait kasus penganiyaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Niki -- demikian panggilan akrab Nikita Mirzani -- ditangkap polisi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, berkas kasus penganiyaan yang menjeratnya telah lengkap atau P21.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Nikita Mirzani ditangkap di Gedung Trans TV, Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 11.50 WIB. Polisi telah menunggu Nikita di sana dari jam 21.00 WIB.
Dari Gedung Trans TV, polisi membawa Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan dan tiba pada Jumat (31/1/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya, polisi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun, Nikita kurang bersikap kooperatif lantaran memaksa petugas agar mengizinkannya membawa anak bungsunya masuk ke dalam tahanan.
"NM di tahan di Rutan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 31 Januari 2020. Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah marah untuk kemperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan.
," bunyi keterangan pers.
Bukan tanpa sebab polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani. Sebelum ini, polisi telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi Nikita tak pernah hadir.
Panggilan pertama dilakukan pada 2 Januari. Kala itu, Nikita Mirzani tak hadir dengan alasan persiapan umrah.
Kemudian panggilan kedua pada 7 Januari 2020. Lagi-lagi Nikita Mirzani tak bisa hadir dengan alasan masih berada di Tanah Suci.
Selanjutnya, pada 23 Januari polisi menerima surat sakit Nikita Mirzani yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Brawijaya. Di hari yang sama, kurir mengantar surat sakit lagi yang menerangkan Nikita Mirzani diberi waktu istirahat oleh dokter sampai 30 Januari 2020.
https://www.suara.com/entertainment/2020/01/31/151748/kronologis-lengkap-penangkapan-nikita-mirzani
No comments:
Post a Comment