Pages

Friday, January 31, 2020

Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejaksaan Senin Pagi

Suara.com - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP M Irwan Susanto memastikan artis Nikita Mirzani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2020) pagi.

"Rencananya sesuai hasil koordinasi dengan teman-teman kejaksaan. InsyaAllah hari Senin," kata AKBP Irwan Susanto, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Hal tersebut dilakukan karena proses perkara Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap alias P21 sejak 26 November 2019.

"Kami melakukan proses ini dalam rangka percepatan proses adminitrasi dan penyelesaian perkara. Jadi kami ada kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti di mana pertanggal 26 November 2019 kami sudah mendapatkan surat lengkap," jelasnya.

"Bahwa berkas perkara kami yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan dinyatakan lengkap oleh teman-teman dari kejaksaan," sambung Irwan Susanto.

Rencananya penyerahan akan dilakukan pada Senin pagi setelah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari setelah dijemput paksa pihak kepolisian. [Yuliani/Suara.com]
Nikita Mirzani tiba di Polres Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari setelah dijemput paksa pihak kepolisian. [Yuliani/Suara.com]

"Jadi tersangka NM InsyaAllah akan kita limpahkan pada hari Senin sepagi mungkin," katanya menegaskan.

Seperti diketahui Nikita Mirzani telah dijemput paksa terkait dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Dia diamankan Kamis (30/1/2020) pada pukul 23.50 WIB, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Sebelumnya Nikita Mirzani mangkir dari panggilan pihak penyidik sebanyak tiga kali. Saat pemanggilan pertama dia mengaku sedang persiapan berangkat umrah, sedangkan dipemanggilan kedua berangkat umrah, dan ketiga karena alasan sakit.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2020/01/31/175638/nikita-mirzani-diserahkan-ke-kejaksaan-senin-pagi

No comments:

Post a Comment