Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia kembali memberikan hukuman kepada salah satu tayangan televisi. KPI kali ini menghukum dengan menghentikan penayangan sinetron Anak Langit yang tayang di stasiun tv SCTV.
Kabar itu disampaikan melalui situs resmi KPI. Dalam keterangannya, keputusan tersebut diambil KPI dalam sebuah rapat pleno yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019.
Menurut KPI keputusan hukuman tersebut diambil karena sinetron yang dibintangi Stefan William dan Dylan Carr itu melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif. Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019," tulis bunyi pernyataan tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran. Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).
Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan. Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain
No comments:
Post a Comment