Pages

Sunday, January 27, 2019

Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Akan Divonis Hari Ini

Suara.com - Ahmad Dhani akan divonis sore hari ini, Senin (28/1/2019) dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kabarnya, sidang akan dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekitar 96 anggota polisi menjalani apel siaga untuk sidang vonis kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019). (PMJ)
Sekitar 96 anggota polisi menjalani apel siaga untuk sidang vonis kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019). (PMJ)

Meski sidang berjalan sore hari, namun tim kepolisian sudah berjaga-jaga di PN Jakarta Selatan sejak pagi. Polisi menurunkan 96 personel khusus untuk sidang Ahmad Dhani.

Kabagops Polres Metro Jaksel AKBP Lendy Agustustinus memimpin apel untuk acara tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam arahannya, Lendy meminta timnya sudah bersiap-siap untuk menjaga keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Di sini kita melaksanakan perintah dan ada surat perintah, jadi laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Lendy Agustustinus di PN Jaksel, Senin (28/1/2019).

Sejumlah polisi berpakaian preman siap mengamankan sidang vonis kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019). (PMJ)
Sejumlah polisi berpakaian preman siap mengamankan sidang vonis kasus ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019). (PMJ)

"Kita sudah ploting berpakaian preman berada di dalam ruang sidang agar berpakaian preman terlihat melaksanakan pengamanan. Dengan adanya berpakaian preman didalam kita antisipasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dan kita berikan rasa nyaman dan aman kepada majelis hakim," sambungnya

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/01/28/111740/kasus-ujaran-kebencian-ahmad-dhani-akan-divonis-hari-ini

No comments:

Post a Comment