Pages

Monday, January 7, 2019

Klarifikasi Kuasa Hukum Soal Status VA dan Barang Bukti

Jakarta: Pengacara Zakir Rasyidin memberi klarifikasi mengenai status hukum artis VA kliennya terkait kasus dugaan prostitusi online di Polda Jatim. Zakir juga mengklaim ada informasi keliru soal barang bukti yang disita dari kliennya.

"Klien kami korban," kata Zakir kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Januari 2019. Zakir didampingi Jane Shalimar, sahabat yang memberi bantuan hukum ke VA. 

"Muncikari dijadikan tersangka. Penetapan muncikari sebagai tersangka ini, apakah karena Vanessa sebagai korban atau karena yang satunya (AS)? Ada dua (korban) yang diamankan," lanjutnya.

Menurut Zakir, VA dan AS ditangkap di tempat berbeda, yaitu hotel dan bandara. Karena itu, penetapan tersangka muncikari bisa saja bukan karena VA, tetapi karena AS. 

"Jadi bingung karena klarifikasi dari mereka (polisi) belum ada sampai saat ini, bahwa penetapan tersangka ini karena Vanessa atau bukan? Sementara itu, yang ditangkap ada dua orang," tuturnya.

Zakir menyebut VA "berada di tempat dan waktu yang salah" karena sebenarnya datang ke Surabaya untuk menjadi pengisi "acara internal perusahaan" atas undangan mendadak seorang teman bernama Siska. Melalui Zakir dan Jane Shalimar, VA juga mengklaim bahwa ketika polisi masuk, dia sedang duduk dan berbusana. 

Selain soal status hukum, Zakir juga mengklarifikasi daftar barang bukti yang disita polisi dari VA. Dia mengklaim tidak ada kondom dalam daftar barang bukti seperti selama ini dikabarkan. 

"Satu unit telepon seluler merek iPhone, simcard nomor Vanessa, sprei warna putih, celana dalam warna ungu. Pertanyaan saya, apakah barang bukti yang diambil sebagai barang sitaan, betul-betul yang digunakan oleh Vanessa? Kalau ponsel dan simcard sudah pasti," kata Zakir. 

"Ini daftar resmi barang bukti dari penyidik. Kondom tidak ada di sini. Maaf, bahasa saya sudah ke mana-mana ini – (barang bukti) yang ada adalah yang saya sebutkan tadi," imbuhnya. 

VA dan AS bersama tiga orang diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Sabtu, 5 Januari 2019 di Surabaya terkait dugaan prostitusi online. VA dan AS telah dibebaskan dan dinyatakan sebagai saksi korban. Pengusaha R, yang disebut sebagai pemesan, juga telah dibebaskan.
 

(ASA)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/selebritas/GNl2M0Gk-klarifikasi-kuasa-hukum-soal-status-va-dan-barang-bukti

No comments:

Post a Comment