Pages

Monday, January 28, 2019

Kuasa Hukum Ahmad Dhani: Ini Putusan Balas Dendam

Jakarta: Musisi dan Caleg Ahmad Dhani Prasetyo divonis penjara 1,5 tahun atas tindak pidana ujaran kebencian. Kuasa hukum menilai vonis majelis hakim merupakan putusan "balas dendam" terkait kasus pasal penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. 

"Jelas sekali ini tendensinya sebagai putusan balas dendam," kata pengacara Hendarsam Marantoko usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

"Jadi (seakan-akan) harus dianggap bahwa ada dua korban di situ. Korban dari pihak sana adalah Pak Ahok dan di sini adalah Ahmad Dhani sehingga satu-satu dan bukan win-win solution terhadap penegakan hukum," lanjutnya. 

Dua pihak yang dimaksud Hendarsam adalah dua kubu koalisi partai pendukung Paslon yang berebut kursi pemerintahan dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat adalah pasangan kandidat petahana. Dhani adalah politisi dari Partai Gerindra yang mengusung pasangan kandidat Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. 

Menurut Hendarsam, proses hukum atas Dhani dan Ahok punya kesamaan, yaitu tidak ditahan selama pengadilan, dituntut dua tahun penjara, dan langsung ditahan begitu divonis bersalah.

Hendarsam juga menyatakan sangat kecewa atas penjelasan hakim. Dia menilai hakim belum memberi uraian jelas dan detail mengenai unsur penyebaran kebencian dalam perkataan Dhani lewat kicauan media sosial. Bagi Hendarsam, pasal ujaran kebencian adalah pasal karet. 

"Kami sangat kecewa, tidak ada dasar secara akademis untuk melihat dan menguraikan secara detail yang mana dianggap sebagai ujaran kebencian. Jadi hanya asumsi," kata Hendarsam.

"Jadi multi-tafsir, subyektif, semau-maunya penegak hukum. Akhirnya jadi pasal karet yang akan melihat bahwa yang ini masuk dan ini tidak, tetapi tidak ada alasan hukum secara akademik," imbuhnya. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Dhani terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang putusan.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dua tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Rencananya, Dhani dan kuasa hukum akan mengajukan banding.

(ASA)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/selebritas/ybDzg20K-kuasa-hukum-ahmad-dhani-ini-putusan-balas-dendam

No comments:

Post a Comment