Pages

Wednesday, April 24, 2019

Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak tuntutan Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih dalam kasus dugaan wanprestasi. 

Tidak hanya Mega Makcik, tuntutan Elvy Sukaesih yang menuntut balik Mega Makcik juga di tolak majelis hakim.

"Hari ini terkait gugatan yang kami ajukan dengan tergugat Elvy Sukaesih sudah dibacakan  oleh majelis. Dengan putusan yang sangat rinci. Dalam gugatan kita dapat rekovensi atau gugatan balik dari Umi Elvi. Gugatan kami ditolak," kata Gus Bejo, pengacara Mega Makcik usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). 

Menurut Gus Bejo, tuntutannya ditolak karena ada beberapa barang bukti yang sulit dijadikan sebagai bukti dalam sidang beberapa waktu lalu.  

"Ada bebarap bukti yang sulit dibuktikan. Tanda terima uang yang diberi Emmi Pro (label rekaman milik Elvy Sukaesih) itu tidak jelas. Harusnya setelah terima uang dari Mega Makcik, itu diterima Elvy Suakesih, tapi ini malah diterima Sehan (Karyawan Pihak EmmI Pro). Padahal di bawah dijelaskan bahwa isi kwitansi itu yang nyerahin uang Mega Makcik, yang menerima Sehan," jelas Gus Bejo.

Meski tuntutan tersebut sudah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun Gus Bejo mengaku hal itu bukan akhir. Ia bersama tim dan Mega Makcim akan berkoordiasi untuk melakukan upaya hukum lainnya.

 "Terkait tidak diterimanya ini bukan upaya akhir yang dilakukan. Kami akan koordinasi sama klien apa hal itu akan bisa dilakukan upaya hukum kembali tentang membenarkan gugatan kita, atau melangkah hukum pidana. Ini yang bisa disampaikan," sambungnya. 

Elvy Sukaesih dan putrinya, Fitria Sukaesih ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) [suara.com/Ismail]
Elvy Sukaesih dan putrinya, Fitria Sukaesih ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018) [suara.com/Ismail]

Seperti diketahui kasus Mega Makcik  berawal dari sengketa royalti album kompilasi yang diproduksi Emmi Pro, label rekaman milik Elvy Sukaesih. Mega Makcik merasa tak mendapatkan royalti sebagaimana mestinya karena di dalam album tersebut ada sebuah lagu ciptaanya sekaligus ia nyanyikan berjudul "Lengket". 

Dalam tuntutannya, Mega Makcil  mengajukan gugatan sebesar Rp 2,5 miliar kepada pihak Elvy Sukaesih. Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum Elvy mengajukan gugatan balik.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/04/24/152236/ini-alasan-hakim-tolak-gugatan-mega-makcik-terhadap-elvy-sukaesih

No comments:

Post a Comment