Pages

Friday, April 26, 2019

Relawan Prabowo Ngotot Ingin Jadikan Pemilik Akun IG Erin Taulany Tersangka

Suara.com - Ketua Umum Relawan Militan Prabowo, Firdaus Oiwobo kekeh tidak akan menghentikan proses hukum yang masih berjalan terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto.

Jika nantinya ada permintaan maaf dari terlapor, yaitu pemilik akun Instagram @erintaulany, Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa secara pribadi akan menerima permintaan maaf tersebut.

Namun, ia tetap menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntaskan tersebut melalui proses hukum.

Pelapor akun Instagram @erintaulany, Firdaus Oiwobo, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]
Pelapor akun Instagram @erintaulany, Firdaus Oiwobo, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

"Tidak ada kaitannya dengan permintaan maaf dengan proses hukum. Kalau ini permintaan maaf ya kalau memang menjelang puasa ini kita memang harus saling memaafkan ya kita maafin. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Firdaus di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).

Firdaus mengatakan bahwa apa yang dilakukan pemilik akun Instagram @erintaulany merupakan penghinaan luar biasa terhadap Prabowo Subianto.

"Tetap dilanjutkan, sampai jadi tersangka," tegas Firdaus.

Untuk diketahui, akun Instagram @erintaulany yang diduga dimiliki oleh istri Andre Taulany, Erin Taulany, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh M. Firdaus Oiwobo yang juga Ketua Ormas Relawan Militan Prabowo.

Pelapor akun Instagram @erintaulany, Firdaus Oiwobo, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]
Pelapor akun Instagram @erintaulany, Firdaus Oiwobo, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto, Minggu (21/4/2019) pagi.

Pelapor menilai pemilik akun @erintaulany melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/04/26/151946/relawan-prabowo-ngotot-ingin-jadikan-pemilik-akun-ig-erin-taulany-tersangka

No comments:

Post a Comment