Suara.com - Kabar kurang mengenakkan datang dari penyanyi Ashanty. Istri dari Anang Hermansyah itu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dilihat dari website resmi PN Tangerang, selaku pihak penggugat adalah Martin Pratiwi. Ashanty dinilai melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian kontrak kerja sama dalam bisnis produk kosmetik.
Tak tanggung-tanggung, total nilai gugatan Martin total Rp 9,4 miliar. Itu terdiri dari kerugian materil Rp 4,5 miliar dan immaterial senilai hampir Rp 4,9 miliar.
Martin sendiri merupakan direktur CV Pratiwi Aesthetic Care. Perusahaan itu beralamat di jalan Perum Supriyadi Graha Timur, Purwekerto, Banyumas, Jawa Tengah. Produk kecantikan Ashanty bermerk Ashanty Beauty Care diproduksi di sana.
Gugatan Martin didaftarkan pada 2 Juni 2019 di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara nomor perkaranya tertulis 553/Pdt.G/2019/PN Tng.
Hingga berita ini ditulis, Suara.com belum mendapat komentar dari Ashanty terkait gugatan tersebut.
https://www.suara.com/entertainment/2019/06/29/202410/ashanty-digugat-rp-9-miliar
No comments:
Post a Comment