Pages

Monday, July 8, 2019

Kasus dengan Meldi, Dewi Perssik Mangkir dari Panggilan Polisi

Suara.com - Kasus perseturuan Dewi Perssik (Depe) dan sang keponakan, Rossa Meldianti (Meldi) kembali bergulir. Kini, giliran Depe dipanggil ke Polres Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2019) untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai laporan Meldi. 

Sayangnya, Dewi Perssik rupanya tak bisa hadir dan hanya diwakili oleh sang suami, Angga Wijaya serta kuasa hukum, Sandy Arifin. Kata Sandy, kliennya tak bisa hadir lantaran tengah berada di luar kota.

Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya bersama pengacara Sandy Arifin. [Revi C Rantung/Suara.com]
Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya bersama pengacara Sandy Arifin. [Revi C Rantung/Suara.com]

"Ya kami hari ini bersama Mas Angga menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari klien kami Mbak Dewi Perssik untuk diperiksa," kata Sandy Arifin di Polres Jakarta Selatan.

Walhasil pemeriksaan ditunda dan akan kembali berjalan pada tanggal 12 Juli mendatang. Mengingat saat ini Dewi Perssik tengah mengajukan upaya mediasi dengan pihak Rossa Meldianti. 

"Pada tanggal 12 ya tadi kami sudah sampaikan karena ada kegiatan di luar kota yang memang tidak bisa ditinggalkan," jelas Sandy Arifin.

"Sekaligus kami sambil berjalannya mediasi ya. Surat sudah saya kirimkan juga, kami menunggu proses mediasi berjalan. Nanti kami juga pasti akan hadir di hari Jumat pagi bersama Mbak Dewi," ujar Sandy Arifin.

Rosa Meldianti [Sumarni/Suara.com]
Rosa Meldianti [Sumarni/Suara.com]

Angga Wijaya juga memastikan kalau pelantun "Hikayat Cintaku" itu tengah berada di luar kota. "Di luar kota hari ini pesawat itu jam 5, ke Kepri Batam," jelas Anga.

Sebagai informasi, Dewi Perssik dipolisikan Rosa Meldianti pada benerapa waktu atas Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kini, Depe tengah berusaha mengajukan upaya dama atas permintaan orang tuanya.  

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/07/08/150311/kasus-dengan-meldi-dewi-perssik-mangkir-dari-panggilan-polisi

No comments:

Post a Comment