Suara.com - Aktor Steve Emmanuel tidak banyak komentar usai diputus bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Steve divonis menjalani hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar.
Pantauan SUARA.com, sesudah majelis makim mengetok palu, Steve menyempatkan diri berdiskusi dengan kedua kuasa hukumnya.
Baru setelahnya, Steve Emmanuel langsung digiring menuju ruang tahanan. Saat itu, dia pilih bungkam seribu bahasa dan menolak menjawab seluruh pertanyaan awak media mengenai hasil sidang.
Firman Chandra selaku kuasa hukum Steve Emmanuel mengatakan kliennya sempat syok saat mendengar putusan Majelis Hakim. Pasalnya permohonan rehabilitasi bapak satu anak itu ditolak.
"Pasti (syok). Soalnya dari saksi-saksi keterangannya harusnya direhabilitasi. Mestinya harus direhab karena 9 tahun terlalu lama," kata Firman Chandra seusai sidang.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia dianggap memiliki barang bukti berupa kokain senilai 92,04 gram.
https://www.suara.com/entertainment/2019/07/16/172620/steve-emmanuel-syok-divonis-9-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment