Pages

Thursday, July 4, 2019

Stop Press! Kriss Hatta Divonis Bebas

Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang melilit Kriss Hatta berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019). Sidang dimulai sekira pukul 15.10 WIB.

Berkas putusan dibacakan oleh hakim ketua. Kriss Hatta dinyatakan bebas penjara.

"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonis bebas terdakwa," ujar hakim ketua.

Sontak, Kriss Hatta mengusap wajahnya dengan penuh haru. Sejumlah hadirin yang menyaksikan sidang pun tak bisa membendung kebahagiaan. Mereka bersorak dan melantunkan takbir.

Sementara itu, ibunda Kriss Hatta, Ana, langsung histeris seraya berkali-kali mengucapkan terima kasih. Saking antusiasnya, Ana sampai lemas hingga harus dirangkul kerabat.

Sampai saat ini, sidang putusan kasus Kriss Hatta masih bergulir. Sebelumnya, aktor sekaligus presenter itu dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/07/04/155507/kriss-hatta-divonis-bebas

No comments:

Post a Comment