Suara.com - Berkas kasus ikan asin dengan tersangka Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi dinyatakan P21 atau lengkap.
"Iya sudah P21 keduanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Senin (14/10/2019).
Senada dengan Argo, tim kuasa huasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Insank Nasrudin membenarkan berkas kliennya sudah lengkap.
"Dari yang kami dapat infonya ini sudah P21," kata Insank saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Mendengar kabar tersebut kuasa hukum, Insank mengaku siap mendampingi Pablo dan Rey Utami ke meja hijau. Bahkan mereka mengaku percaya diri bisa menang menangangi kasus tersebut.
"Kalau maju ke persidangan sendiri kami sangat siap lah. Kami confident tangani kasus ini," sambungnya.
Namun belum diketahui kapan Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tunggu pihak penyidik," tulis Argo.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dilaporkan Fairuz A. Rafiq karena diduga telah melakukan penghinaan dalam video yang diunggah di akun YouTube Pablo dan Rey. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
https://www.suara.com/entertainment/2019/10/14/165706/berkas-lengkap-trio-ikan-asin-segera-diserahkan-ke-kejaksaan
No comments:
Post a Comment