Suara.com - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Nunung dan suaminya Iyan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) batal digelar.
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang karena saksi dari pihak Nunung dan sang suami berhalangan hadir.
Seharusnya, hari ini tim kuasa hukum Nunung dan suami menghadirkan satu saksi meringankan dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan satu saksi ahli dari BNNP DKI Jakarta. Namun keduanya sama-sama berhalangan hadir dalam sidang hari ini.
"Kami sudah mengajukan saksi yang meringankan dan ahli. Ada dari RSKO. Kami dapat pemberitahuan beliau belum bisa hadir, tapi karena berbarengan dengan akreditasi rumah sakit," jelas Wijayono Hadi Sukrisno, selaku kuasa hukum Nunung dan Iyan Sambiran.
Sementara ahli dari BNNP tidak bisa memenuhi panggilan sidang karena belum menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum. Menurut Wijayanto, pihak BNNP meminta surat dari Jaksa Penuntut Umum untuk meminta saksi hadiri sidang.
"Dari BNNP, kami sudah minta tolong ke JPU untuk melayangkan surat. BNNP meminta surat dari JPU," terangnya.
Kendati berhalangan hadir dengan alasan berbeda, kedua saksi sepakat agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang hingga 23 Oktober 2019.
https://www.suara.com/entertainment/2019/10/16/170527/saksi-tidak-hadir-sidang-nunung-ditunda
No comments:
Post a Comment