Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus narkoba narkoba dengan terdakwa musisi Zul Zivilia kembali ditunda. Ini merupakan penundaan untuk ke-7 kali.
Alasan majelis hakim menunda masih dengan alasan yang sama, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Jaksa berdalih masih butuh waktu merampungkan berkas tuntutan kepada 9 terdakwa, termasuk Zul Zivilia.
"Mohon maaf yang mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk 9 terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan yang mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).
Mendengar hal itu, salah satu penasihat hukum mendukung tambahan waktu yang diminta oleh jaksa. Menurutnya akan lebih baik jika diberikan waktu 2 minggu sekaligus agar sidang tak tertunda untuk kesekian kalinya.
"Lebih baik, ya kita paham dengan Pak Jaksa. Dari pada seminggu lebih baik kita kasih space lebih panjang lagi kepada jaksa dalam waktu dua minggu yang mulia. Karena kita sebagai penasehat hukum sepakat juga yang mulia," kata sang penasihat hukum.
Majelis hakim setuju dan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
"Sidang lanjutan tanggal 9 Desember (2019)," kata Majelis hakim mengetuk palu.
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019 lalu.
Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi. Atas perbuatannya, Zul terancam hukuman mati.
https://www.suara.com/entertainment/2019/12/02/185000/sidang-tuntutan-zul-zivilia-ditunda-lagi-ini-yang-ke-7-kali
No comments:
Post a Comment