Pages

Tuesday, October 2, 2018

Hindari Kontroversi, FFI 2018 Perketat Aturan Penjurian

Jakarta: Komite Festival Film Indonesia memperketat aturan penjurian untuk Piala Citra 2018 demi menghindari kontroversi yang sempat terjadi tahun lalu. Khusus kategori film panjang, film layak nominasi sudah harus mendapat Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dalam kurun waktu yang ditetapkan.

STLS dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film sebagai keterangan resmi bahwa film bersangkutan telah lulus sensor dan mendapat klasifikasi usia penonton. Untuk Piala Citra tahun ini, cakupan layak nominasi adalah film rilisan 1 Oktober 2017 hingga 30 September 2018.

Selain itu, film juga sudah harus ditayangkan kepada publik secara berbayar di bioskop atau tempat pemutaran lain dalam periode waktu yang sama. Kendati hanya tayang satu layar, film tetap layak nominasi. Produser film juga tidak perlu mengirim filmnya ke Komite.

"Kami punya data jaringan bioskop, tayangan berbayar, entah cuma tayang satu hari di bioskop mana pun, yang lulus sensor. Bukan berarti kalau cuma satu hari atau tayang di daerah, terus enggak masuk hitungan. Tim kami sudah bekerja mendata itu semua," kata Ketua Komite FFI 2018-2020 Lukman Sardi dalam konferensi pers di XXI Metropole, Senin malam, 1 Oktober.

Dalam Piala Citra 2017, masuknya Posesif sebagai nomine memicu kontroversi karena STLS film ini untuk belum terbit hingga 30 September. Kendati demikian, film telah ditayangkan di salah satu ruang pemutaran Jakarta. Panitia FFI Pusat menilai bahwa film telah layak nominasi.

Untuk film pendek, aturan relatif lebih longgar. Film pendek, baik cerita maupun dokumenter, yang masuk radar Komite dan dirilis dalam periode waktu tersebut, sudah layak nominasi tanpa harus memiliki STLS atau diputar berbayar. Urusan STLS akan dibantu Komite jika film pendek menjadi nomine.

"Jadi benar-benar semuanya melalui Lembaga Sensor Film," imbuh Lukman.

Meneruskan Sistem Penjurian 2017

Selain batas waktu dan STLS, penjurian Piala Citra 2018 meneruskan sistem yang telah disusun tahun lalu oleh Riri Riza, Ketua Bidang Penjurian FFI 2017. Penjurian berbasis pada tiga aspek utama dan diserahkan kepada asosiasi profesi dan organisasi perfilman yang ditunjuk Komite.

Dengan sistem ini, asosiasi profesi dan organisasi perfilman mendapat daftar film layak nominasi dan panduan seleksi. Seleksi dilakukan setiap organisasi secara internal dan hasilnya dikelola akuntan publik Deloitte. Dari situ, nomine untuk 22 kategori akan ditentukan.

Tiga panduan utama itu meliputi gagasan film yang kuat dan jelas, pencapaian teknis dan artistik, serta aspek profesionalitas produksi.

Dalam tahap pemungutan suara nomine, asosiasi dan organisasi mengirimkan sejumlah perwakilan untuk menjadi anggota juri akhir. Komite juga menunjuk beberapa juri mandiri untuk bergabung sebagai anggota juri akhir. Tidak semua anggota punya hak pilih untuk semua kategori. Tabulasi dikelola oleh Deloitte.

"Soal sistem penjurian, sama sekali enggak berubah. Kami merasa apa yang disusun oleh Mas Riri itu salah satu yang terbaik. Jadi, kami tinggal meneruskan sistem itu," ujar Lukman.

"Walaupun Mas Riri enggak terlibat, dia terus memberikan masukan dan kami selalu berkomunikasi dengan Mas Riri karena bagaimana pun, dia yang memulai proses ini," imbuhnya.

Saat ini, Piala Citra 2018 sedang dalam tahap seleksi nomine di tingkat asosiasi profesi dan organisasi perfilman. Proses ini akan berlangsung selama sebulan. Daftar nomine akan diumumkan di Jakarta pada 6 November. Dalam acara itu, Komite juga akan mengadakan edisi perdana Malam Apresiasi bagi para sineas yang punya pencapaian besar dalam perjalanan film Indonesia.

Festival Film Indonesia tahun ini punya hal baru untuk urusan kepanitiaan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) telah membentuk komite khusus yang akan bekerja selama tiga tahun hingga 2020. Lukman menjadi ketua dengan anggota komite Catherine Keng, Edwin Nazir, Lasja F Susatyo, Nia Dinata, dan Coki Singgih.

(ELG)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/film/Obzd6Z9K-hindari-kontroversi-ffi-2018-perketat-aturan-penjurian

No comments:

Post a Comment