Suara.com - Presenter Reza Bukan menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018). Sidang dimulai sekira pukul 17.00 di ruang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pewarta yang menunggu dibuat kesulitan karena awalnya tak mengetahui dimana ruang sidang Reza Bukan.
Namun, ketika sudah mengetahui ruang sidang dan ingin meliput ke dalam. Pewarta yang hadir tidak diizinkan masuk oleh Hakim Anggota yang menyidangkan kasus Reza Bukan.
“Kalian kalau mau meliput, izin dulu dengan Humas,” ucap Hakim Anggota perempuan, Rabu (31/10/2018).
Alhasil, pewarta pun menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) di luar ruang sidang. Akhirnya, jaksa Rinaldy Restayuda pun mau diwawancarai pewarta.
Menurutnya, agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan. Presenter berbadan gempal itu didakwa dua pasal, yaitu 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Huruf A Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Nah dikasih pertimbangan untuk pikir-pikir melakukan pembelaan. Makanya waktunya sampai dua minggu, biar dia buat sendiri pembelaannya,” katanya.
Seperti diketahui, Reza Bukan ditangkap pada Sabtu, 30 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di kawasan Casa Jardin, Cengkareng, Jakarta Barat. Reza ditangkap usai pulang syuting di sebuah stasiun televisi swasta.
Reza ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi 0.19 gram sabu di dalam kotak bungkus vape, dua plastik klip kecil berisi 0.39 gram sabu, tiga alat hisap berupa bong, 1 kaleng permen berisi potongan sedotan yang masih terdapat sabu dan dua korek api.
No comments:
Post a Comment