Pages

Monday, February 4, 2019

Anang Hermansyah Tertampar soal Pasal 5 RUU Permusikan

Suara.com - Sejumlah musisi seperti Glenn Fredly, Armand Maulana, Sandy Pas Band dan lainnya mengadakan pertemuan dengan Anang Hermansyah terkait pembahasan RUU Permusikan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/019) pagi. Salah satu yang dibahas adalah soal Pasal 5 yang memuat banyak larangan bagi musisi dan dianggap berbahaya.

Yang mengejutkan, Pasal 5 masuk ke dalam RUU Permusikan bukan hasil dari pemikiran para pembuat undang-undang. Isi pasal tersebut ternyata hasil copy paste dari sebuah materi, yang entah dari mana sumbernya.

"Nah itu dia. Tadi Anang cukup tertampar dari statement Marcell Siahaan bahwa ini RUU ini diambil dari orang lain (copy paste), dan kemudian redaksinya diubah, itu kan tolol. Ini kan ngurusin orang banyak tapi nggak serius bikinnya," kata Sandy Pas Band yang ditemui usai acara.

Namun menurut Sandy, Anang membuat RUU Permusikan atas dasar Konfresi Musik yang dilakukan di kota Ambon, beberapa waktu lalu.

"Nah, Itu tidak tercetus (di konferensi Musik) jadi Anang cuma bilang bahwa ini ada karena masukan dari teman-teman musisi lainnya juga. Ya dari Ambon waktu itu, diskusi dengan berbagai musisi, tapi nggak tercetus Pasal 5 itu dari siapa," ungkap Sandy.

Sandy menegaskan menolak Pasal 5 dalam RUU Permusikan. Jika sampai disahkan, pasal tersebut akan sangat berbahaya bagi para musisi.

"Musisi berkarya ya harus bebas berkreativitas. Tanggungjawab itu kan kita ke Tuhan aja, karena itu kan anugerah dari yang Tuhan kasih," jelasnya Sandy Pas Band.

"Kalau ada anggota DPR kerjanya tidur doang lalu ada yang bikin lagu tentang itu kan udah nggak bisa dijadiin karena itu adalah sebuah hal negatif karena itu kreatifitas dalam berkarya," sambung Sandi.

Anang Hermansyah (Ismail/Suara.com)
Anang Hermansyah (Ismail/Suara.com)

Seperti diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi dan mereka menganggap banyak pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

Pasal yang dikhawatirkan menjadi pasal karet di antaranya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.

Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/02/04/182139/anang-hermansyah-tertampar-soal-pasal-5-ruu-permusikan

No comments:

Post a Comment