Suara.com - Sidang permohonan isbat pernikahan dan cerai yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali digelar, Kamis (28/2/2019). Agenda persidangan adalah sanggahan dari pihak Dipo Latief selaku tergugat.
"Jadi hari ini kami sudah sampaikan jawaban berikut eksepsinya. Nanti dua minggu lagi giliran penggugat menanggapi jawaban kami," ujar kuasa hukum Dipo Latief, Asfa Davy Bya usai sidang.
Menurut Asfa, pihaknya memberikan keterangan terkait masalah pernikahan siri serta kapan kliennya mengucapkan talak kepada Nikita Mirzani.
"Ya kami jelaskan, ini pernikahan siri ada tapi sudah ditalak. Karena itu siri maka talaknya pun menurut syariah," jelas Asfa.
"Sehingga menurut kami tidak ada perkawinan lagi sehingga tidak perlu untuk diajukan permohonan isbat. Karena salah satu sarat isbat adanya pekawinan. Apakah itu siri atau tidak. Salah satu syarat tidak terpenuhi," katanya.
Sidang permohonan isbat dan cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief memang sudah berjalan cukup lama. Nikita mengajukan gugatan isbat dan cerai kepada Dipo Latief pada Juli 2018 untuk mengesahkan pernikahan sirinya.
Namun pada Oktober 2018, Nikita Mirzani mencabut gugatan tersebut dengan alasan adanya perubahan dalam diri Dipo Latief. Sayangnya, sebulan setelah mencabut gugatan, ibu dua anak itu akhirnya mengajukan gugatan isbat cerai dan pernikahannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
No comments:
Post a Comment