Suara.com - Penyanyi Glenn Fredly ikut menanggapi aturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat tentang pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris di Jawa Barat.
Tak mau buru-buru menyatakan sikap apakah menerima atau menolak, Glenn mengajak masyarakat lebih dulu mencari tahu latar belakang munculnya aturan tersebut.
"Bisa dilihat bahwa ini yang jadi latar belakangnya apa sih? Karena menurut saya, apa yang membuat sehingga aturan ini ada, apakah karena sesuatu yang latah (ikut-ikutan)?," kata Glenn ditemui di Komunitas Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Yang jelas, Glenn melanjutkan, pelaku industri musik sedianya dilibatkan sebelum regulasi terkait permusikan dilahirkan.
"Secara kebijakan ini harus didampingi oleh para pelakunya, keterlibatan ekosistem (musik) jadi penting untuk memberi masukan," ujar si pelantun Terserah ini.
Kendati begitu, Glenn optimis aturan tersebut masih bisa dikaji ulang dengan melibatkan para pelaku industri musik. Hal ini pernah dilakuan Glenn dan kawan-kawan dalam polemik RUU Permusikan.
"Aturan ini bisa berubah kalau ada ajakan diskusi terbuka dan buat saya harus begitu," ujar Glenn.
KPID Jawa Barat membuat aturan membatasi waktu tayang 17 lagu berbahasa Inggris dari penyanyi dalam dan luar negeri di radio-radio.
KPID Jabar menilai lagu-lagu tersebut menampilkan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks. Dengan demikian, lagu-lagu tersebut masuk klasifikasi dewasa dan cuma bisa diputar mulai pukul 22.00 sampai 03.00 WIB saja.
Kabar pembatasan tersebut juga ikut ditanggapi Bruno Mars yang lagunya juga masuk dalam daftar KPID Jabar.
https://www.suara.com/entertainment/2019/03/01/074900/soal-pembatasan-lagu-barat-di-jabar-apa-kata-glenn-fredly
No comments:
Post a Comment