Pages

Wednesday, April 24, 2019

Kriss Hatta Usai Sidang, Nikita Mirzani Nyinyir: Gimana Penjara Kriss?

Suara.com - Nikita Mirzani bahagia betul melihat seterunya, Kriss Hatta menjadi terdakwa dan merasakan dinginnya lantai penjara. Nikita bahkan rela jauh-jauh mendatangi sidang perdana Kriss yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Usai Kriss Hatta menjalani sidang kasus pemalsuan dokumen pernikahan dan keluar dari ruang persidangan, Nikita Mirzani berteriak sambil nyinyir ke arah artis 30 tahun tersebut.

"Kriss gimana Kriss dipenjara Kriss. Oke Kriss?" teriak Nikita Mirzani saat Kriss Hatta keluar dari ruang sidang utama PN Bekasi.

Tak ada jawaban dari Kriss Hatta. Mantan kekasih Hilda Vitria itu hanya diam dan berlalu menuju ruang tahanan. Kriss dikawal sejumlah petugas pengadilan sambil dikerubungi  wartawan.

Nikita Mirzani memang sengaja hadir untuk melihat langsung proses persidangan Kriss Hatta. Ibu dua anak itu memang selama ini berseteru dengan Kriss Hatta dan mendukung Billy Syahputra dan Hilda Vitria.

"Ini kan bacaan dakwaan nih. Jadi kan nanti bisa keliatan terang benderang siapa yang membohongi siapa. Dokumen apa saja yang dipalsukan," ungkap Nikita Mirzani.

Selain Nikita Mirzani, Billy Syahputra dan Hilda Vitri juga hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Billy dan Nikita masuk ke ruang sidang, sedangkan Hilda menunggu di luar.

Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria hadiri sidang perdana Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]
Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Hilda Vitria hadiri sidang perdana Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (24/4/2019). [Suci Febriastuti/Suara.com]

Seperti diketahui, Kriss Hatta telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak 9 April 2019 lalu. Kriss Hatta kini berstatus terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria.

Atas perbuatannya Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan sura

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/04/24/192645/kriss-hatta-usai-sidang-nikita-mirzani-nyinyir-gimana-penjara-kriss

No comments:

Post a Comment