Pages

Tuesday, July 16, 2019

Video Ikan Asin Galih Ginanjar Kantongi Izin dari Lembaga Sensor Film?

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penyidik telah mengirim surat kepada Lembaga Sensor Film terkait video 'ikan asin' di YouTube channel Rey Utami & Benua. Pasalnya, video tersebut membuat tanda telah lulus sensor.

Rey Utami [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami [Yuliani/Suara.com]

"Dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari Lembaga Sensor Film," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Menurut Argo, penyidik akan meminta tanggapan dari Lembaga Sensor Film mengenai adanya logo atau tanda dalam video yang menjadi permasalahan kasus pencemaran nama baik itu. Nantinya, kepolisian baru akan memberi keterangan lanjutan setelah kroscek. 

"Makanya akan kita kroscek apakah benar seperti itu," pungkas Argo.

Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]
Rey Utami bersama Pablo Benua dan pengacara Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2019) malam. [Yuliani/Suara.com]

Farhat Abbas selaku kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua mengaku tidak tahu menahu soal logo tersebut. Farhat Abbas justru terkesan tak serius menanggapi temuan penyidik tersebut.

"Saya enggak tahu. Mungkin buat gaya-gayaan aja (logo LSF)," kata Farhat Abbas ditemui di lokasi berbeda.

Untuk diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.suara.com/entertainment/2019/07/16/183711/video-ikan-asin-galih-ginanjar-kantongi-izin-dari-lembaga-sensor-film

No comments:

Post a Comment