Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut penyidik telah mengirim surat kepada Lembaga Sensor Film terkait video 'ikan asin' di YouTube channel Rey Utami & Benua. Pasalnya, video tersebut membuat tanda telah lulus sensor.
"Dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari Lembaga Sensor Film," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Menurut Argo, penyidik akan meminta tanggapan dari Lembaga Sensor Film mengenai adanya logo atau tanda dalam video yang menjadi permasalahan kasus pencemaran nama baik itu. Nantinya, kepolisian baru akan memberi keterangan lanjutan setelah kroscek.
"Makanya akan kita kroscek apakah benar seperti itu," pungkas Argo.
Farhat Abbas selaku kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua mengaku tidak tahu menahu soal logo tersebut. Farhat Abbas justru terkesan tak serius menanggapi temuan penyidik tersebut.
"Saya enggak tahu. Mungkin buat gaya-gayaan aja (logo LSF)," kata Farhat Abbas ditemui di lokasi berbeda.
Untuk diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq. Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, dan Pasal 310, serta Pasal 311 KUHP.
https://www.suara.com/entertainment/2019/07/16/183711/video-ikan-asin-galih-ginanjar-kantongi-izin-dari-lembaga-sensor-film
No comments:
Post a Comment