Pages

Wednesday, August 8, 2018

Jelang Sidang Vonis, Max Pictures dan Penulis Asli Benyamin Biang Kerok Masih Silang Pendapat

Jakarta: Sidang lanjutan gugatan Syamsul Fuad, penulis asli cerita Benyamin Biang Kerok dan karakter Pengki, terhadap pihak tergugat yaitu MAX dan Falcon Pictures memasuki tahap kesimpulan. Kuasa hukum Syamsul, Bachtiar Yusuf memaparkan pihak tergugat yaitu Falcon dan MAX Pictures belum paham tentang hak yang diperkarakan. Sementara pihak tergugat bersikeras memiliki hak untuk Benyamin Biang Kerok.

"Intinya mereka menganggap bahwa mereka punya hak. Surat pelimpahan hak dari Harapan Film ke Layar Cipta, mereka salah gunakan intinya. Mereka menganggap bahwa pelimpahan dari Harapan Film ke Layar Cipta merupakan pengalihan hak berupa hak cipta juga atas kandungan yang ada dalam film. Itu pangkal masalahnya," papar Bachtiar Yusuf di Pengadilan Negara Jakarta Pusat, Rabu, 8 Agustus 2018.

Sementara itu, Syamsul Fuad bersikeras Benyamin Biang Kerok rilisan perdana 1972 yang dijual sejak kepada pihak pertama yakni N.V. Harapan Film hanya berupa hak edar. Tidak ada paparan resmi dari Fuad melepas hak cipta.

"Selama ini tidak ada pernyataan dari Syamsul Fuad untuk mengalihkan hak cipta atas cerita kemudian karakter kepada pihak lain," kata Bachtiar.

Penulis Asli Benyamin Biang Kerok Tertawa Max Pictures Minta Ganti Rugi Rp50 M

Pihak tergugat mengklaim memiliki bukti perjanjian. "Mereka ada perjanjian lisensi dengan Layar Cipta, dari Falcon dengan Layar Cipta," imbuh Bachtiar.

Falcon dan MAX Pictures telah menawarkan jalur damai sebesar Rp100 juta. Namun, niatan itu belum disetujui oleh Syamsul Fuad. Sementara Fuad tetap meminta ganti rugi materiil sejumlah Rp1 miliar untuk hak cipta Benyamin Biang Kerok dan Rp1 miliar untuk hak cipta Biang Kerok Beruntung (belum rilis).

"Ada niat dari mereka untuk berdamai, cuma dari segi tertentu Pak Fuad sendiri belum sepakat atas ketentuan yang mereka sampaikan," kata Bachtiar.

Alasan Max Pictures Gugat Balik Penulis Asli Benyamin Biang Kerok

Jalur damai ini dibenarkan Atep Kuswara, kuasa hukum tergugat. Baik perkara digugat soal hak cipta maupun perkara menggugat balik dengan dalih pemberitaan soal hak cipta jadi penyebab pihak rumah produksi Benyamin Biang Kerok versi 2018 gagal mencapai target 6 juta penonton.

"Dari awal sampai saat ini kami sedang berupaya terus. Siapa yang tidak ingin berdamai? Persoalan damai bukan soal kami kuasa hukum, tapi prinsipal masing-masing. Ruang damai terbuka di mana pun, kami hanya memproses secara hukum saja di pengadilan," papar Atep di kesempatan berbeda.

Soal pengakuan salah persepsi perkara hak edar dan hak cipta, Atep menyerahkan validasi kepada keputusan majelis hukum.

Siang putusan gugatan Syamsul Fuad terhadap MAX Pictures dan Falcon akan dilakukan pada 29 Agustus 2018.

Max Pictures Siap Berdamai dengan Penulis Asli Benyamin Biang Kerok

(ELG)

Let's block ads! (Why?)

http://hiburan.metrotvnews.com/film/4KZ43MEb-jelang-sidang-vonis-max-pictures-dan-penulis-asli-benyamin-biang-kerok-masih-silang-pendapat

No comments:

Post a Comment